
Pendataan Non ASN Jember
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Jember
Recent Posts
Bapak Ibu Pengelola Kepegawaian OPD, mohon disampaikan kepada Kepala OPD undangan desk verifikasi dan konfirmasi jabatan yg dinyatakan oleh BKN bahwa tidak sesuai ketentuan mengikuti pendataan tenaga non ASN ....bagi OPD yg tidak hadir, maka data non ASN pengampu jabatan yg dinyatakan tidak sesui ketentuan tersebut dalam lampiran surat ini akan langsung kami tindaklanjuti penghapusan dari aplikasi pendataan non ASN BKN sesuai daftar nama yang disampaikan oleh BKN.
Bapak Ibu Pengelola Kepegawaian OPD sambil menunggu surat undangan resminya, kami infokan bahwa Sehubungan dengan jabatan tenaga non ASN yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jember yang disampaiakan melalui surat kepala BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 serta melalui aplikasi pendataan diadmin BKPSDM maka akan kami lakukan verifikasi dan konfirmasi jabatan tenaga non ASN yang dinyatakan sesuai ketentuan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, diundang Sekretaris, Kasubag Kepegawian, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan serta Operator Pendataan OPD/Unit Kerja untuk hadir pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 kegiatan Desk verifikasi dan konfirmasi jabatan tenaga non ASN sesuai jadwal sebagaimana dalam lampiran surat ini.
Pada saat hadir desk verifikasi dan konfirmasi jabatan tenaga non ASN tersebut harap membawa membawa SK/Kontrak tahun 2021 dan Cetak Kartu Pendataan tenaga non ASN sebagaima daftar nama pada lampiran
Sehubungan dengan hal tersebut, diundang Sekretaris, Kasubag Kepegawian, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan serta Operator Pendataan OPD/Unit Kerja untuk hadir pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 kegiatan Desk verifikasi dan konfirmasi jabatan tenaga non ASN sesuai jadwal sebagaimana dalam lampiran surat ini.
Pada saat hadir desk verifikasi dan konfirmasi jabatan tenaga non ASN tersebut harap membawa membawa SK/Kontrak tahun 2021 dan Cetak Kartu Pendataan tenaga non ASN sebagaima daftar nama pada lampiran
BAPAK IBU PENGELOLA KEPEGAWAIAN OPD, MOHON DISAMPAIKAN KEPDA PIMPINAN OPD SURAT EDARAN PERIHAL JABATAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. JEMBER YG DINYATAKAN OLEH BKN TIDAK SESUAI KETENTUAN
UNDANGAN KONFIRMASI SANGGAH DATA UJI PUBLIK i DATA TENAGA NON ASN KAB. JEMBER
Bapak Ibu Pengelola Kepegawaian dan Operator Pendataan Tenaga Non ASN mohon di informasikan kepada Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Bpk Ibu yang ada kesalahn unit kerja agar mengusulkan perbaikan data unit kerja dengan menyertakan Scan Dokumen Asli SK/Kontrak Tahun 2022 ke BKPSDM secara elektronik melalui link usulan perbaikan data https://s.id/PerbaikanUnitKerja ,selambat lambatnya tanggal 12 Oktober 2022 Pukul 23.59 WIB.
USULAN PERBAIKAN DATA UNIT KERJA TENAGA NON ASN KAB. JEMBER
Kepada Bapak Ibu Pengelola Kepegawaian OPD, Operator Pendataan Tenaga Non ASN, mohon menginformasikan kepada Tenaga Non ASN di lingkungan OPD/Unit Kerja Bapak Ibu yang terdaftar dalam Pengumuman Uji Publik Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan Update data pada aplikasi pendataan BKN, dengan langkah-langkah sbb :
1. Tenaga Non ASN login menggunakan akun pendataan masing-masing.
2. Isi kolom isian Tanggal Mulai Awal Bekerja dengan tanggal terhitung mulai kerja (TMT) pada SK/Kontrak/Surat Tugas pertama kali menjadi Tenaga Non ASN di instasi negeri Pemkab. Jember.
3. Isi kolom isian Nominal Gaji dengan Nominal Gaji Yg diterima tiap bulannya saat ini (gaji bulan Oktober 2022, contoh Rp. 2.500.000).
4. Klik Simpan.
1. Tenaga Non ASN login menggunakan akun pendataan masing-masing.
2. Isi kolom isian Tanggal Mulai Awal Bekerja dengan tanggal terhitung mulai kerja (TMT) pada SK/Kontrak/Surat Tugas pertama kali menjadi Tenaga Non ASN di instasi negeri Pemkab. Jember.
3. Isi kolom isian Nominal Gaji dengan Nominal Gaji Yg diterima tiap bulannya saat ini (gaji bulan Oktober 2022, contoh Rp. 2.500.000).
4. Klik Simpan.
NON ASN BELUM CETAK BUKTI PENDATAAN
Bapak Ibu operator Pendataan Non ASN Kab. Jember, nama-nama di daftar ini dimohon untuk klik submit mengakiri/resume sampai cetak bukti pendataan di akun masin-masing selambat-lambatnya hari ini tgl 30 September 2022....apabila tidak sampai cetak bukti pendataan sampai dengan waktu tersebut maka akan dianggap tidak ikut pendataan tenaga non ASN, karena datanya tidak bisa terkirim ke BKN
Bapak Ibu operator Pendataan Non ASN Kab. Jember, nama-nama di daftar ini dimohon untuk klik submit mengakiri/resume sampai cetak bukti pendataan di akun masin-masing selambat-lambatnya hari ini tgl 30 September 2022....apabila tidak sampai cetak bukti pendataan sampai dengan waktu tersebut maka akan dianggap tidak ikut pendataan tenaga non ASN, karena datanya tidak bisa terkirim ke BKN
Bapak Ibu Operator Pendataan Tenaga Non ASN Kab. Jember, akan dilakukan desk Verifikasi dan Validasi susulan bagi Tenaga Non ASN THK-II dan Non ASN yang baru bisa didaftarkan dikarenakan ada perbaikan data di BKN dan Data Kependudukan, sehubungan dengan hal tersebut dimohon Kehadiranya sesuai jadwal kepada :
1. Sekretaris OPD
2. Kasubag Umum Kepegawaian
3. Kepala Sekolah
4. Kepala Puskesmas
5. Operator Pendataan
Yang OPD atau unit kerjanya tercantum pada jadwal desk Verval susulan terlampir, dengan membawa dokumen verval lengkap sesuai ketentuan verval data Tenaga Non ASN di chanel ini, OPD/Unit Kerja yg tidak hadir sesuai jadwal maka Data Tenaga Non ASN akan dihapus dari sisten dan dianggap dan dinyatakan tidak ikut pendataan tenaga non ASN Tahun 2022.
1. Sekretaris OPD
2. Kasubag Umum Kepegawaian
3. Kepala Sekolah
4. Kepala Puskesmas
5. Operator Pendataan
Yang OPD atau unit kerjanya tercantum pada jadwal desk Verval susulan terlampir, dengan membawa dokumen verval lengkap sesuai ketentuan verval data Tenaga Non ASN di chanel ini, OPD/Unit Kerja yg tidak hadir sesuai jadwal maka Data Tenaga Non ASN akan dihapus dari sisten dan dianggap dan dinyatakan tidak ikut pendataan tenaga non ASN Tahun 2022.
Jadwal Entry THK II Yg Belum terdaftar di Pendataan Non ASN 2022
Bapak Ibu Operator Pendataan Tenaga Non ASN Kab. Jember disampaikan bahwa, Tenaga Non ASN THK-II yg belum bisa di daftarkan pada aplikasi pendataan BKN dikarenakan ada kesalahan Nama dan tanggal lahir akan dilakukan entri pendaftaran di aplikasi pendataan BKN menggunakan akun admin BKPSDM....untuk itu kepada Operator Pendataan OPD/Unit Kerja/Puskesmas/Lembaga Pendidikan Kecamatan yg di instansinya masih ada Non ASN THK-II yg belum di daftarkan di pendataan non ASN untuk hadir pada :
Hari : Senin 26 September 2022
Pukul : mulai pukul 10.00 WIB ( sesuai jadwal per unit kerja)
Tempat : Aula BKPSDM. Gor Kaliwates
Acara : Entri Data THK-II yg belum didaftarkan di pendataan dan pemindahan data THK- II yg salah input di Non ASN
Catatan untuk operator:
1. Membawa laptop
2. Menyiapkan Dokumen fisik dan dokumen scan sesuai ketentuan pendataan Non ASN 2022
Bagi THK- II yg tidak didaftarkan oleh operator pendataan instansi sampai dengan tgl 27 September 2022 akan dianggap dan dinyatakan tidak ikut pendataan tebaga non ASN Th 2022.
Hari : Senin 26 September 2022
Pukul : mulai pukul 10.00 WIB ( sesuai jadwal per unit kerja)
Tempat : Aula BKPSDM. Gor Kaliwates
Acara : Entri Data THK-II yg belum didaftarkan di pendataan dan pemindahan data THK- II yg salah input di Non ASN
Catatan untuk operator:
1. Membawa laptop
2. Menyiapkan Dokumen fisik dan dokumen scan sesuai ketentuan pendataan Non ASN 2022
Bagi THK- II yg tidak didaftarkan oleh operator pendataan instansi sampai dengan tgl 27 September 2022 akan dianggap dan dinyatakan tidak ikut pendataan tebaga non ASN Th 2022.
Bapak Ibu, mengevaluasi pelaksanaan verval pada hari senin kemarin kami tekankan lagi beberapa hal sebagai berikut :
1. Pastikan Daftar Nama Tenaga Non ASN OPD/Unit Kerja Format sesuai dengan ketentuan format yg ada di https://s.id/FormatPendataan22
2. Pastikan File Scan dan Excell Daftar Nama Tenaga Non ASN OPD/Unit Kerja tersebut sudah terunggah link unggah https://s.id/UnggahDaftarNonASN
3.Pastikan Bukti Pembayaran Gaji/Slip Gaji kalau berupa foto copy harus di ligalisir oleh Kepala OPD/Sekretaris/Kasubag/KS/Ka. Puskesmas.
4. Pastikan dokuemen berikut sudah di scan sebelum diserahkan ke petugas verval (karena ada tahapan upload di aplikasi SILAKON yaitu dokumen :
a. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
c. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
5. Urutan Desk Verval OPD/Unit Kerja sudah ditentukan mohon ketertibanya sesuai urutan
6. OPD/Unit kerja pada saat desk verval kami nilai tidak memenuhi tata cara dan ketentuan yg ada SE Verval dan tata cara teknis di chanel telegram , pelaksanaan vervalnya akan kami tangguhkan dengan waktu yg belum bisa kami pastikan ada tidaknya desk susulan sehinnga data non ASN tidak kami Approve mengingat sempitnya waktu pendataan tenaga non ASN.
1. Pastikan Daftar Nama Tenaga Non ASN OPD/Unit Kerja Format sesuai dengan ketentuan format yg ada di https://s.id/FormatPendataan22
2. Pastikan File Scan dan Excell Daftar Nama Tenaga Non ASN OPD/Unit Kerja tersebut sudah terunggah link unggah https://s.id/UnggahDaftarNonASN
3.Pastikan Bukti Pembayaran Gaji/Slip Gaji kalau berupa foto copy harus di ligalisir oleh Kepala OPD/Sekretaris/Kasubag/KS/Ka. Puskesmas.
4. Pastikan dokuemen berikut sudah di scan sebelum diserahkan ke petugas verval (karena ada tahapan upload di aplikasi SILAKON yaitu dokumen :
a. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
c. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
5. Urutan Desk Verval OPD/Unit Kerja sudah ditentukan mohon ketertibanya sesuai urutan
6. OPD/Unit kerja pada saat desk verval kami nilai tidak memenuhi tata cara dan ketentuan yg ada SE Verval dan tata cara teknis di chanel telegram , pelaksanaan vervalnya akan kami tangguhkan dengan waktu yg belum bisa kami pastikan ada tidaknya desk susulan sehinnga data non ASN tidak kami Approve mengingat sempitnya waktu pendataan tenaga non ASN.
BERIKUT DAFTAR URUTAN OPD/UNIT KERJA DESK VERVAL DATA TENAGA NON ASN
Sampai saat ini masih ada 400 an tenaga Non ASN yg belum melakukan Resume dan Cetak Bukti Pendataan, kepada Bapak Ibu Operator Instansi dimohon untuk menghimbau kepada Non ASN di OPD/Unit Kerjanya agar segera nelakukan resume dan cetak bukti pendataan.
Kepada Tenaga Non ASN perihal penginputan data di Aplikasi Pendataan BKN silahkan bertanya ke Operator Instansi nya yang sudag kami bimtek dan juga bisa mengecek terlebih dahulu di Tanya Jawab yg kita sediakan ataupun di FAQ di aplikasi BKN.
Dokuemen tiap masing-masing Tenaga Non ASN yang WAJIB di bawa oleh OPD atau unit kerja sebagai pastikan sesui dengan ketentuan di surat edaran Verval sbb :
1. Pas Photo berwarna background merah/biru ukuran 4X6.
2. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
5. SK/Kontrak sesuai riwayat pekerjaan yang tercantum pada print out bukti pendataan tenaga Non ASN Tahun 2022 (Foto copy legalisir OPD/Unit kerja).
6. Bukti pembayaran gaji per masing-masing riwayat pekerjaan (Foto copy legalisir OPD/Unit kerja).
7. Ijazah sesuai SK/Kontrak tahun 2021 dan Ijazah yang terkhir dimiliki saat ini (Foto copy legalisir lembaga pendidikan).
8. Kartu Keluarga (foto copy).
9. Print out ceklist dokumen pendataan Non ASN yang sudah terisi nama dan unit kerja, format bisa di download di link https://s.id/FormatPendataan22 .
CATATAN :
a. Dokumen Tenaga Non ASN tersebut ditaruh didalam map plastic kancing sesuai urutan dokumen di atas, kemudian map diberi identitas Nama tenaga Non ASN dan Unit Kerja saat ini.
b. Untuk Dinas Pendidikan Dokumen di bendel dikelompokkan per Lembaga sekolah serta per wilayah kecamatan dengan dibuatkan daftar nama tenaga non ASN per kecamatan sesuai yang didaftarkan oleh operator kecamatan di aplikasi pendataan BKN.
c. Untuk Dinas Kesehatan, Dokumen di bendel dikelompokkan per Puskesmas, dengan dibuatkan daftar nama tenaga non ASN per puskesmas sesuai yang didaftarkan oleh operator puskesmas di aplikasi pendataan BKN.
d. Dokumen tersebut 1 s.d 9 diatas diserahkan ke Tim Ver rangkap 1 (Satu)
e. Pastikan untuk dokumen berikut :
1. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
harus sudah di SCAN sebelum diserahkan ke Tim Verval Pendataan tenaga NON ASN, karena 3 dokumen tersebut akan di unggah oleh masing-masing non ASN di aplikasi Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian Online (SILAKON) BKPSDM Kabupaten Jember.
1. Pas Photo berwarna background merah/biru ukuran 4X6.
2. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
5. SK/Kontrak sesuai riwayat pekerjaan yang tercantum pada print out bukti pendataan tenaga Non ASN Tahun 2022 (Foto copy legalisir OPD/Unit kerja).
6. Bukti pembayaran gaji per masing-masing riwayat pekerjaan (Foto copy legalisir OPD/Unit kerja).
7. Ijazah sesuai SK/Kontrak tahun 2021 dan Ijazah yang terkhir dimiliki saat ini (Foto copy legalisir lembaga pendidikan).
8. Kartu Keluarga (foto copy).
9. Print out ceklist dokumen pendataan Non ASN yang sudah terisi nama dan unit kerja, format bisa di download di link https://s.id/FormatPendataan22 .
CATATAN :
a. Dokumen Tenaga Non ASN tersebut ditaruh didalam map plastic kancing sesuai urutan dokumen di atas, kemudian map diberi identitas Nama tenaga Non ASN dan Unit Kerja saat ini.
b. Untuk Dinas Pendidikan Dokumen di bendel dikelompokkan per Lembaga sekolah serta per wilayah kecamatan dengan dibuatkan daftar nama tenaga non ASN per kecamatan sesuai yang didaftarkan oleh operator kecamatan di aplikasi pendataan BKN.
c. Untuk Dinas Kesehatan, Dokumen di bendel dikelompokkan per Puskesmas, dengan dibuatkan daftar nama tenaga non ASN per puskesmas sesuai yang didaftarkan oleh operator puskesmas di aplikasi pendataan BKN.
d. Dokumen tersebut 1 s.d 9 diatas diserahkan ke Tim Ver rangkap 1 (Satu)
e. Pastikan untuk dokumen berikut :
1. Print out Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Th 2022 dari aplikasi pendataan BKN.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja (Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas) (asli).
3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Dokumen dari Tenaga Non ASN (asli).
harus sudah di SCAN sebelum diserahkan ke Tim Verval Pendataan tenaga NON ASN, karena 3 dokumen tersebut akan di unggah oleh masing-masing non ASN di aplikasi Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian Online (SILAKON) BKPSDM Kabupaten Jember.
Bapak Ibu Operator Instansi, sebelum pelaksanaan Desk Verval Data Tenaga Non ASN, mohon diperhatian lagi beberapa hal sbb :
1. Pastikan Bapak Ibu Sudah mengirimkan Daftar Nama Tenaga Non ASN berupa file scan dan file excel melalui link unggah https://s.id/UnggahDaftarNonASN selambat-lambatnya hari minggu 11 September 2022.
2. Pada saat pelaksanaan Desk Verval, OPD/Unit Kerja wajib menyerahkan Daftar Nama Tenaga Non ASN yg sudah di TTD Ka. OPD/Ka. Unit Kerja sebanyak 2 rangkap (1 rangkap boleh foto copi) dan juga membawa file excellnya sesui format yg sudah kami tentukan.
3. Pastikan yang ada di Daftar Nama Tenaga Non ASN hanya Non ASN & THK-II yang sudah berhasil didaftarkan oleh operator Instansi di Aplikasi BKN, yg tidak bisa didaftarkan jangan dimasukkan di daftar, adapun ketentuan urutan daftar nama sesuai di surat edaran sekda perihal Verval Tenaga Non ASN. (format daftar nama tenaga non ASN bisa di unduk di https://s.id/FormatPendataan22)
4. THK-II dan Juga Tenaga Non ASN yang sebenarnya memenuhi kreteria pendataan, namun belum bisa didaftarkan di aplikasi pendataan BKN dikarenakan ada kesalahan Nama, Tanggal Lahir dan Data Kependudukan, akan kami beri waktu sampai dengan 27 September 2022 atau sampai dengan terselesaikannya permasalahan datanya, tata cara teknis pendaftaranya akan di infokan lebih lanjut.
1. Pastikan Bapak Ibu Sudah mengirimkan Daftar Nama Tenaga Non ASN berupa file scan dan file excel melalui link unggah https://s.id/UnggahDaftarNonASN selambat-lambatnya hari minggu 11 September 2022.
2. Pada saat pelaksanaan Desk Verval, OPD/Unit Kerja wajib menyerahkan Daftar Nama Tenaga Non ASN yg sudah di TTD Ka. OPD/Ka. Unit Kerja sebanyak 2 rangkap (1 rangkap boleh foto copi) dan juga membawa file excellnya sesui format yg sudah kami tentukan.
3. Pastikan yang ada di Daftar Nama Tenaga Non ASN hanya Non ASN & THK-II yang sudah berhasil didaftarkan oleh operator Instansi di Aplikasi BKN, yg tidak bisa didaftarkan jangan dimasukkan di daftar, adapun ketentuan urutan daftar nama sesuai di surat edaran sekda perihal Verval Tenaga Non ASN. (format daftar nama tenaga non ASN bisa di unduk di https://s.id/FormatPendataan22)
4. THK-II dan Juga Tenaga Non ASN yang sebenarnya memenuhi kreteria pendataan, namun belum bisa didaftarkan di aplikasi pendataan BKN dikarenakan ada kesalahan Nama, Tanggal Lahir dan Data Kependudukan, akan kami beri waktu sampai dengan 27 September 2022 atau sampai dengan terselesaikannya permasalahan datanya, tata cara teknis pendaftaranya akan di infokan lebih lanjut.