Informasi PPDB SMK Negeri Jumo 2024

Memberikan informasi Terkait PPDB SMK Negeri Jumo 2024

View in Telegram

Recent Posts

Pengumuman Berikut Perubahan Pembagian Kelas DKV.
Hasil Cadangan yang diterima di SMK Negeri Jumo
Pengumuman.
Untuk peserta cadangan bisa di akses nanti malam.
Semua Syarat diatas yang asli dibawa hanya untuk ditunjukan, dan yang Fotokopi dikumpulkan.
Syarat Daftar Ulang CPD jalur Domisili.
1. Print out bukti pendaftaran.
2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB (Hanya Asli).
3. Buku Rapor SMP/sederajat.
4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dilampiri Keterangan dari Kepala Sekolah.
7. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
8. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
9. Pernyataan Sehat dilampiri Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas(Hanya Asli).
10. Kartu KIP, PKH dan KKS (bagi yang memiliki)
11. Semua Berkas diatas difotokopi dan tertata sesuai urutan diatas, dimasukan map (Merah untuk Otomotif, Biru untuk DKV).
Syarat Daftar Ulang CPD jalur Afirmasi.
1. Print out bukti pendaftaran.
2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB (Hanya Asli).
3. Buku Rapor SMP/sederajat.
4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
7. Bagi CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
8. ATS, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dilampiri Keterangan dari Kepala Sekolah.
10. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
11. Pernyataan Sehat dilampiri Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas (Hanya Asli).
12. Kartu KIP, PKH dan KKS (bagi yang memiliki)
13. Semua Berkas diatas difotokopi dan tertata sesuai urutan diatas, dimasukan map (Merah untuk Otomotif, Biru untuk DKV).
Syarat Daftar Ulang CPD jalur Prestasi.
1. Print out bukti pendaftaran.
2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB (hanya asli).
3. Buku Rapor SMP/sederajat.
4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dilampiri Keterangan dari Kepala Sekolah.
7. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
8. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
9. Pernyataan Sehat dilampiri Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas(hanya asli).
10. Kartu KIP, PKH dan KKS (bagi yang memiliki)
11. Semua Berkas diatas difotokopi dan tertata sesuai urutan diatas, dimasukan map (Merah untuk Otomotif, Biru untuk DKV).
Juknis Daftar Ulang
See more posts

View in Telegram